Senin, 15 Oktober 2012

Tugas Bahasa Indonesia - Karya ilmiah " Pajak "


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
            Indonesia adalah sebuah negara. Suatu negara terdiri dari wilayah dan penduduk yang menempati wilayah tersebut, yang mempunyai suatu sistem pemerintahan. Sebuah negara memerlukan dana yang digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari, seperti; membayar listrik, air, rekening telepon dan lain sebagainya. Hanya saja pengeluaran sebuah negara digunakan untuk membayar pegawai-pegawai negara agar jalannya sebuah pemerintahan menjadi lancar, untuk membangun sarana-prasarana seperti jalan, jembatan, telekomunikasi agar antara wilayah satu dengan yang lain saling terhubung.

1.2 Tujuan
            Untuk itu, diperlukan suatu anggaran yang digunakan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran. Di Indonesia, anggaran ini disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada APBN, sumber penerimaan keuangan negara dari sektor pajak merupakan jumlah terbesar dari seluruh penerimaan negara.
            Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
            Tidak bisa di pungkiri tanpa adanya pajak, kemajuan suatu negara bisa terjadi.Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pembangunan. Semua orang tahu bahwa pada dasarnya mereka akan maju dengan penerapan sitem pajak yang benar.
            Pajak dibayar kepada negara dan akan di kembalikan lagi dalam bentuk fasilitas untuk menunjang kehidupan seperti infrastruktur, kesehatan, dan berbagai hal guna kelangsungan hidup masyarakat. tujuan diberlakukannya reformasi pajak adalah untuk lebih menegakkan kemandirian rakyat Indonesia dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengarahkan lagi segenap kemampuan sendiri. Dengan adanya reformasi pajak, pemerintah memberikan kepercayaan dan tanggung jawab sepenuhnya pada wajib pajak dengan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
            Berdasarkan wewenang pemungut, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak. Pajak pusat diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk dalam APBN. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh (DIPENDA).

1.3 Perumusan Masalah
            Sudah menjadi rahasia umum bahwa Wajib Pajak (WP) tidak mau membayar pajak dan hanya menyalahkan pemerintah. Wajib Pajak (WP) tidak mau dituduh demikian karena berdalih telah membayar pajak yang nyatanya nihil. Sedangkan pemerintah menerima pajak tetapi menyalahgunakannya. Sama seperti Wajib Pajak (WP) tadi, pemerintah juga tidak mau di tuduh korupsi karena berdalih pajak sudah dikembalikan ke masyarakat.
            Berdasarkan gambaran pada latar belakang tersebut, penulis ingin meneliti tentang pemahaman Wajib Pajak (WP).

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pajak
            Dari segi ekonomi, Pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor privat (perusahaan) ke sektor publik. Pemindahan sumber daya tersebut akan mempengaruhi daya beli atau kemampuan belanja dari sektor privat. Agar tidak terjadi gangguan yang serius terhadap jalannya perusahaan, maka pemenuhan kewajiban pajak harus dikelola dengan baik.
            Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
            Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
            Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

            Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
1.      Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.      Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
3.      Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
            Berpajak yang selama ini kita pahami sebagai tindakan sekuler untuk lembaga sekuler bernama negara ternyata bisa kita Islam-kan dengan cara yang begitu sedrhana. Bayarlah pajak dengan niat zakat untuk menegakan keadilan bagi semuanya.”Inilah tujuan sejak awal berdirinya negara kita indonesia,juga semua negara di dunia.sangat mencerahkan”(1)

(1)Drs.Lukman H. Saifudin,M.A, Farid, Masdar 2005.Pajak itu zakat.Bandung:Mizan,hal 2

2.2 Unsur pajak
            Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
a)      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
b)      Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
c)      Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
d)     Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
e)      Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
            Dengan meningkatnya kedalaman informasi dan semakin populernya teknologi internet, keamanan jaringan telah menjadi bagian penting dari memengaruhi kinerja jaringan. sistem pajak saat ini telah menjadi informasi dalam salah satu isu penting yang harus dipertimbangkan.

2.3 Jenis Pajak
            Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
            Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
1.      Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
5.      Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

2.      Pajak radio
3.      Pajak reklame
Beberapa faktor yang memotivasi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan penghematan pajak dengan ilegal,antara lain :
a.       Jumlah pajak yang harus di bayar.Besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Semakin besar pajak yang harus dibayar, semakin besar pula kecenderungan Wajib Pajak unutuk melakukan pelanggaran.
b.      Biaya untuk menyuap Fiskus. Semakin kecil biaya untuk menyuap fiskus, semakin besar kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran.
c.       Kemungkinan untuk ketahuan. Semakin kecil kemungkinan suatu pelanggaran terdeteksi, semakin besar kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran.
d.      Besar sanksi.Semakin ringan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran, semakin besar kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran.

2.4 Manajemen Pajak
            Upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui menejemen pajak. Tujuan manejemen pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu :
·         Menerapkan peraturan pajak secara benar
·         Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya

            Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri atas :
§  Perencanaan Pajak
§  Pelaksanaan kewajiban perpajakan
§  Pengendalian pajak

Perencanaan Pajak
            Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan-peraturan perpajakan, dengan maksud dapat menyeleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan-peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan dari pembuat undang-undang.
            Maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara hakekat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak, karena pajak merupakan beban pengurang laba yang tersedia, baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.
            Tax avoidance adalah rekayasa yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan. Tax avoidance dapat terjadi didalam bunyi ketentuan atau tertulis dalam undang-undang dan berada dalam jiwa dari undang-undang atau dapt juga terdapat dalam bunyi ketentuan undang-undang.
Aspek Formal dan Administratif Perencanaan Pajak
            Kewajiban perpajakan bermula dari implementasi undang-undang perpajakan. Oleh karena itu ketidakpatuhan terhadap undang-undang dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrative maupun sanksi pidana. Sanksi administrative maupun pidana merupakan pembrorosan sumber daya sehingga perlu dieliminasi melalui suatu perencanaan pajak yang baik. Untuk dapat menyusun perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik diperlukan pemahaman terhadap peraturan perpajakan. Selanjutnya selaras dengan pengelompokkan hukum pajak, aspek formal administrasi maupun aspek materiel perlu dimengerti dan dipahami untuk dapat mengeliminir sanksi administrasi maupun sanksi pidana.S
            Pungutan pajak oleh DitJen Pajak adalah UU KUP, UU PPh, UU PPN/PPnBM, PBB, Bea materai, dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana UU pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam PP, KepPres, KMK, SK, serta SE DitJen Pajak.
Aspek administrasi dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP/NPPKP. Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan, membayar pajak, menyampaikan SPT, disamping memotong atau memungut pajak. Kewajiban perpajakan berakhir pada saat pelunasan pajak oleh WP.
            Dalam sistem perpajakan selalu dipisahkan antara assessment dan payment. Assessment yang berlaku saat ini adalah self assessment dengan kewajiban menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri. Sedangkan sistem pembayaran yang berlaku dapat dilakukan sendiri oleh WP maupun melalui pemotongan oleh pihak ketiga (withholding system).
            Pembayaran pajak sebagai transfer sumber daya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pembayaran pajak harus direncanakan secara baik supaya jangan sampai terjadi pemborosan. Penyediaan dana harus direncanakan dengan baik supaya pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Disamping pembayaran pajak masih ada kewajiban pelaporan yang juga harus direncanakan supaya dapat selesai dan dilaporkan tepat pada waktunya.
Aspek Materiel dalam Perencanaan Pajak
            Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan maupun peristiwa. Basis perhitungan pajak adalah objek pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, maka manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih karena dapat mengurangi optimalisasi sumber daya dan tidak kurang supaya tidak membayar sanksi administrasi yang merupakan pemborosan dana. Untuk itu objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.
Penghindaran Sanksi Pajak
            Pembayaran sanksi perpajakan yang tidak seharusnya terjadi merupakan pemborosan sumber daya perusahaan. Penghindaran terhadap pemborosan tersebut merupakan optimalisasi alokasi sumber daya perusahaan kea rah yang lebih produktif dan efisien sehinggaa meminimalisasi pemborosan tersebut dan dapat memkasimalkan kinerja dengan benar, selain harus kerja dnegan keras dan cermat.
            Sanksi administrasi tersebut dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa pidana penjara maupun denda financial.
Walaupun perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal, tetapi kalau ternyata motivasi rekayasa tidak sesuai dengan jiwa dari ketentuan perpajakan, administrasi perpajakan (fieus) dapat menganggap bahwa WP kurang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
            Setidak-tidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan pajak (tax planning) :
a. Tidak melanggar kewajiban dan ketentuan perpajakan. Bila suatu perencanaan pajak ingin dipaksakan dengan melanggar ketentuan perpajakan buat WP merupakan resiko yang sangat berbahaya dan mengancam keberhasilan perencanaan pajak tersebut.
b. Secara bisnis perencanaan pajak masuk akal, karena perencanaan pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan menyeluruh perusahaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Maka perencanaan pajak yang tidak masuk akan akan memperlemah perencanaan itu sendiri.
c. Bukti-bukti pendukungnya yang memadai


Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan
            Apabila pada tahap perencanaan pajak telah diketahui faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah selanjutnya adalah mengimplementasikannya baik secara formal maupun materiel. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakannya telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.. Dan jika dalam pelaksanaannya menyimpang dari peraturan yang berlaku maka praktek tersebut telah menyimpang dari tujuan manajemen pajak.
            Untuk mencapai tujuan manajemen pajak ada dua hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan yaitu :
a. Memahami ketentuan dan peraturan perpajakan
            Dengan mempelajari peraturan perpajakan seperti UU, PP, Keppres, KMK, SK, dan SE Ditjen Pajak, kita dapat mengetahui peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak
b. Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat
            Pembukuan merupakan sarana yang sangat penting dalam menyajikan informasi keuangan perusahaan yang disajikan dalam bentuk LK dan menjadi dasar dalam menghitung besarnya jumlah pajak. (UU KUP pasal 28)

Pengendalian Pajak (tax control)
            Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun materil. Dalam pengendalian pajak yang penting adalah pengecekan pembayaran pajak. Oleh sebab itu pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya pembayaran pajak dilakukan saat akhir tentu lebih menguntungkan dibandingkan membayar lebih awal.
Motivasi dilakukannya tax planning bersumber dari tiga unsur perpajakan :
1. Tax policy
            Kebijaksanaan perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Dari berbagai aspek kebijaksanaan pajak ada faktor-faktor yang mendorong dilakukannya perencanaan pajak yaitu :
a. Pajak yang akan dipungut
            Ada berbagai tipe pajak yang harus menjadi pertimbangan utama baik berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung serta cukai seperti :
o PPh Badan dan OP
o Pajak atas Capital Gain
o Withholding tax, gaji, upah, sewa, bunga, dan royalty
o Pajak atas ekspor, impor dan bea masuk
o Pajak atas undian/hadiah
o Bea Materai
            Adanya berbagai kewajiban jenis pajak yang harus dibayar dimana masing-masing jenis pajak tersebut mempunyai sifat perlakuan sendiri-sendiri misalnya Bea Masuk akan dianggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari PKP atau bisa dimintakan restitusi apabila kita melakukan ekspor barang. Sedangkan PPh adalah pajak atas laba atau penghasilan yang dapat mengurangi besarnya penghasilan bersih setelah pajak. Maka agar tidak menganggu atau tidak menderaskan cashflow perusahaan, perlu adanya perencanaan pajak yang baik agar bisa menganalisis atas transaksi apa, terkena pajak apa, dan perlu dana berapa sehingga diketahui berapa penghasilan bersih setelah pajak.
b. Siapa yang akan dijadikan subyek pajak
            Indonesia mengadakan pemisahan antara Badan Usaha dengan pribadi pemiliknya (pemegang saham), yang akan menimbulkan pajak ganda. Adanya perbedaan perlakuan perpajakan atas pembayaran dividen kepada pemegang saham dari Badan Usaha dimana pemegang saham adalah orang pribadi atau perorangan dan pemegang saham adalah berbentuk Badan Usaha (PT), maka disini menimbulkan usaha untuk perencanaan pajak dengan baik agar beban pajaknya rendah dan meringankan arus kas (cashflow) perusahaan sehingga bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain. Disamping itu adanya pertimbangan untuk menunda pembayaran deviden dengan cara meningkatkan jumlah laba yang ditahan, yang bagi perusahaan juga akan menimbulkan penundaan pajak.
c. Apa saja yang merupakan objek pajak
            Adanya perlakuan perpajakan yang berbeda atas obyek pajak yang secara ekonomis hakekatnya sama akan menimbulkan usaha perencanaan pajak, agar beban pajak rendah. Jadi karena objek pajak merupakan basis perhitungan (tax bases) besarnya pajak, maka dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.
d. Berapa besarnya tarif pajak
            Adanya penerapan tarif yang diterapkan di Indonesia mengakibatkan seseorang perencana pajak akan berusaha sedapat mungkin dikenakan tarif yang palin rendah.
e. Bagaimana prosedurnya
Adanya self assessment system dan payment system mengharuskan seorang perencana pajak untuk melakukan tax planning dengan baik. Saat ini sistem pemungutan (withholding) di Indonesia makin ditingkatkan penerapannya. Hal ini disamping mengganggu cash flow perusahaan juga bisa berakibat terjadinya kelebihan pembayaran pajak atas pemungutan pendahuluan tersebut, dimana untuk memperoleh restitusinya memerlukan waktu dan biaya.
2. Tax Law
            Kita menyadari bahwa kenyataannya dimanapun tidak ada undang-undang yang mengatur secara permasalahan dengan sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan yang lain (PP, Keppres, KMK, dan SE DJP), serta tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapai. Keadaan ini menyebabkan munculnya celah (loophole) bagi WP untuk menganalisis dengan cermat atas kesempatan tersebut untuk digunakan perencanaan pajak yang baik.
3. Tax Administration
            Indonesia merupakan negara yang begitu luas wilayahnya dan begitu banyak penduduknya dan sebagai negara yang sedang membangun masih mengalami kesulitan dalam melaksanakan administrasi perpajakannya secara memadai. Hal yang mendorong perusahaan untuk melaksanakan perencanaan perpajakan dengan baik agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara fiskus dengan WP, akibat dari begitu luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang belum efektif.
            Secara umum motivasi dilaksanakannya tax planning adalah untuk memaksimalkan laba setelah pajak, Karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam penga,bilan keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan perpajakan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas obyek pajak yang secara ekonomis hakekatnya sama.


2.5 Peranan Akuntansi Dalam Perpajakan
            Khusus dalam SK. Menteri Keuangan No. 108/1979 dimuat ketentuan yang memberikan fasilitas berupa keringanan tarif pajak perseroan (sekarang pajak penghasilan) bagi para pengusaha yang laporan keuangan mereka diaudit oleh akuntansi publik dengan pernyataan: wajar tanpa kualifikasi (unqualified ipiniun).
            Pada saat berlakunya ketentuan ini akuntansi mempunyai peranan yang sangat penting terhadap perpajakan. Karena akuntan publik sebagai seorang ahli akuntansi dapat mempergunakan sepenuhnya konsep/ prinsip/ metode akuntansi yang umum dipergunakan.
            Dengan berlakunya Undang-undang Perpajakan tahun 1984, maka SK Menteri keuangan No. 108/1979 dinyatakan tidak berlaku lagi. Prinsip Akuntansi Indonesia sebagai organisasi profesi tidak sepenuhnya diakui oleh pajak.Sekalipun demikian akuntansi masih mempunyai peranan dalam perpajakan untuk menentukan objek pajak, karena Undang-undang Perpajakan tahun 1984 mewajibkan kepada orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau melakukan bebas di Indonesia untuk menyelenggarakan pembukuan.
            Pembukuan adalah pencatatan baik obyek pajak penghaasilan maupun elemen-elemen yang boleh dikurangkan pada penghasilan dengan cara tertentu yang diakui oleh prinsip akuntansi atau cara akuntansi yang bisa diterima oleh perpajakan. Pada dasarnya semua subyek pajak yang memperoleh penghasilanbaik dari usaha bebas maupun perusahaan harus melakukan pembukuan dengan baik dengan dasar konsisten dengan tahun sebelumnya.
            Jasa akuntansi publik melakukan pemeriksaan akuntansi pada wajib pajak sangat membantu perpajakan dalam meyakinkan wajaran laba sebagai proyek pajak, maksudnya jika pihak pajak merasa perlu juga untuk mengadakan pemeriksaan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, mungkin pihak pajak dalam melakukan pemeriksaan hanya mengadakan penyesuaian dengan Undang-undang pajak saja.

2.6 Saatnya menilai kepatuhan diri
            Ketika seorang anggota masyarakat berjalan di atas trotoar,tidak terbayangkan olehnya bahwa sarana tempat ia berjalan di bangun dengan dana masyarakat.Begitu juga ketika seorang pedagang meraup untung besar manakala dagangannya lebih cepat sampai ke pasar melalui jalan mulus yang di biayayi dari dana masyarakat. Dana itu pajak namanya, adalah dana yang kita setor kepada pemerintah sebagai bentuk “terimakasih” karena kita menikmanati fasilitas umum seperti jalan, trotoar, jembatan, dan tek terhitung lagi fasilitas fasilitas lainnya.
            Tarif pajak bukan satu-satunya istilah yang di terapkan di republik ini. Jauh sebelum peradaban manusia sekarang,Mesin di jaman Firaun telah menjalankannya. Begitu juga Yunani,Romawi di bawah Julius Caesar,Inggris,dan masa-masa awal Amerika Serikat. Salah satu peraturan yang cukup terkenal di inggris adalah The King’s Writ yang menyatakan bahwa individu harus dikenakan pajak sesuai dengan statusnya termasuk pengenaan pajak progresif. Jadi masyarakatnya mau dan harus taat pajak.
            Di Indonesia jaman kolonial, Belanda mengeluarkan peraturan pada 9 oktober 1619 sampa 1900 yang di wajibkan tiap orang cina berumur 16 sampai 60 tahun wajib membayar pajak.
            Kalau setiap orang taat,apakah petugas pajak harus taat juga? Justru petugas yang kini semakin diperketat. Selain pengawasan di dalam, ada komite Pengawas Perpajakan, ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengontrol kekayaan aparat, mengontrol kode etik dan perilaku petugas. Nyaris tidak ada celah untuk berbuat aneh. Jika kita sepakat untuk mengatakan inilah saat yang tepat untuk patuh,baik wajib pajak maupun aparat pajak.
            Dalam ketentuan Undang-Undang perpajakan,setiap orang yang sudah mempunyai penghasilan dengan jumlah penghasilan tidak kena pajak diwajibkan memiliki NPWP dan menyampaikan SPT pajak setiap tahunnya(4)Menteri Keuangan RI, Agus DW Martowardojo
            Kita tahu bahwa pajak adalah iuran yang diberikan rakyat kepada negara, Sifatnya bisa dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secra langsung. Namun sepanjang pajak danggap semata-mata beban,semua orang akan berusaha meringankan bebannya. Salah satu caranya adalah dengan menunda pembayaran pajak hingga batas akhir penyetoran pajak.
            “Sekali lagi yang perlu di benahi adalah pajak bukanlah beban tapi kewajiban warganegara,”(2)
            Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang komite pengawas perpajakan dijelaskan bahwa Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan berdifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan meliputi semua kegiatan pengamatan,pengumpulan informasi,dan penerimaan pengaduan masyarakat
            Komite pengawasa Perpajakan juga melakukan pengkajian dan memberikan saran dan masukan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.
            Dalam melaksanakan tugas pengawasan,Komite Pengawas Perpajakan berwenang menampung masukan dan pengaduan masyarakat atau pihak lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi Perpajakan serta menetapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut,yaitu :
a.       meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain instansi perpjakan dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan pengaduan masyarakat Meminta keterangan kepada petugas petugas Instansi Perpajakan sehubungan dengan masukan dan pengaduan masyarakat atau pihak lain dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.      Memberi rekomendasi dan saran kepada Menteri Keuangan

(2) Anshari Ritonga,Media keuangan volume VI No.43/maret 2011.Jakarta:Sekretariat hal 10
c.       Memiliki wewenang meminta keterangan kepada pihak terkait tentang prosedur,sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan, mengkaji masukan dari pihak lain mengenai prosuder,sistem dan kebijakan di bidang perpajakan,
d.      Menghimpun masukan dari mayarakat atau pihak lain dan mengkaji ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan
e.       Memberi rekomendasi atau saran untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosuder,sistem dan kebijakan di bidang perpajakan

            Sementara itu,dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya Komite Pengawas Perpajakan telah menyusun peta titik rawan di lingkungan Direktorat Jendral Pajak yaitu :
·         Pemeriksaan
·         Keberatan
·         Banding
·         Bukti Permulaan
·         Penuntutan
·         Persidangan
·         Wajib Pajak
·         Oknum Pejabat
·         Oknum Pengadilan
·         Rekayasa Akuntansi
·         Fasilitas Perpajakan
·         Peradilan
·         Integritas
·         Sistem Informasi Teknologi

2.7 Para Wajib Pajak (WP) di Bali
            Berdasarkan Badan Pusat Statistik Provinsi Bali tercatat sebanyak 3.891.428 jiwa tahun 2010.Sementara itu,Wajib Pajak (WP) yang terdaftar tahun 2010 sebanyak 465.694 WP. Bali memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah WP ke depan.”kalau dilihat dari jumlah wajib pajak yang terdaftar, tingkat kepatuhan sebesar 56,44% itu sudah bagus”Dengan demikian,dapat terlihat bahwa rasio kepatuhan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT PPh-nya semakin meningkat.Ini menunjukan bahwa kesadaran masyrakat untuk melaporkan SPT-Pphnya semakin membaik”(3)
            Target penerimaan pajak daerah ditentukan oleh penerimaan pusat. Dalam realisasinya,ada kalanya target tersebut dapat terpenuhi atau kurang terpenuhi.Januari 2011,penerimaan pajak hanya mencapai 86,57% dan 89,79% dari total 100% target pemerintah pusat.
            Belajar dari kurang terpenuhinya target tersebut, Kanwil DJP Bali berusaha memperbaiki presentase pencapaian target tersebut.Terbukti pada tahun 2008,pemerintah pusat menargetkan penerimaan pajak Rp2,6 Triliun dan realisasinya mencapai 2,7 Triliun .Dalam hal ini,presentase pencapaian target penerimaan pajak provinsi Bali sebesar 106,2%.
            Bagi yang berpenghasilan lebih,tolong sishkan untuk mebayar pajak negara.Para pengusaha agar jujur terhadap penghasilnnya sehibgga dapat melaporkan SPT dan membayar pajak sesuai dengan penghasilannya dapat tanpa merugikan pengusaha lain,karena kelangsungan negara ini adalah tanggung jawab kita bersama.

(3)Zulfikar,Thahar,Media keuangan volume VI No.43/maret 2011.Jakarta:Sekretariat hal 16

2.8 Respon dari Para WP Tekait Pelayanan Pajak Saat Ini ??

a)      Menurut kang darma salah satu WP penguasaha Golf. Saat ini pendekatan yang dilakukan Kantor Pajak pada masyarakat dirasa lebih baik.”Kantor pajak sudah berada sejak dua tahun terakhir.Hampir semuanya bagus sekali,apalagi sekarang ada Account Representative,Kami betul-betul dibimbing. Namun kendala yang masih dirasakan mengenai kepastian hukum terkait kesulitan izin untuk mendirikan hotel.
b)      Lain hal nya dengan I Gusti Ngurah Anom. Dengan adanya PKP ini,pengusaha memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar10% pada setiap barang yang di jual. Tentunya akan ada ketimpangan harga sebesar 10% dengan pengusaha lain yang belum terkena PKP sementara persaingan dagang berat. Dengan demikian sebaiknya pengusaha agar sadar akan PKP dan membantu pajak. “karena dana pajak akan kembali ke rakyat”.
c)      I Gusti Ketut Purnaya, Direktur Operasioanal PT.Bali Tourism Development Corporation. Pendekatan dalam pelayanan pajak semakin mebaik tiap tahunnya. Dapat dilihat dari jumlah Drop Box yang semakin banyak, sehingga Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak perlu kesulitan antri dikantor pajak.”Bagi yang berpenghasilan lebih di harapkan kesadarannya membayar pajak karena pembangunan negara bersumber dari pajak”.




BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
            Jadi yang harus kita ketahui pajak bukanlah beban tapi kewajiban warganegara. berdasarkan hasil pembahasan atas pengaduan masyrakat,informasi dan pengamatan dengan berbagai pihak baik di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak-pihak di luar Kementerian keuangan, maka dapat ditarik simpulan terhadap masalah-masalah berkenaan dengan pengelolaan perpajakan yang masih perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam
            Masalah-masalah tersebut meliputi kasus pelanggaran di bidang perpajakan telah berlangsung lama seperti :
Ø  tekanan pihak insternal yang terkait dengan wajib pajak besar yang tidak patuh
Ø  adanya kelemahan sistem dan teknologi informasi
Ø  check dan balance belum berfungsi
Ø  eksaminasi belum optimal
Ø  integritas aparat perpajakan
Ø  sinergi dengan instansi lain, instansi pemerintah tidak terganggu
Ø  tetap tegas menindak yang bersalah
Ø  pengaturan protokol rahasia wajib pajak

            Masalah perpajakan yang paling mendasar penyebabnya adalah mutu pemeriksaan yang perlu ditingkatkan, baik karena kemampuan pemeriksa yang kurang profesional, atau karena integritas petugas yang kurang dapat di andalkan, perubahan peraturan perundangan (yang relatif sering terjadi) tidak memberikan masa transisi yang cukup, baik karena kurangnya sosialisasinya atau pembuatan peraturan pelaksanannya yang terlambat.

3.2 Saran
            Berbagai langkah dan tindakan nyata telah dan terus dilakukan demi meningkatkan integritas seluruh jajaran Ditjen Pajak. Ditjen pajak secara terus menerus berupaya memperbaiki Sistem Administrasi Perpajakan gua memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
            “Tugas dan kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selalu menjadi komitmen kami terus dilaksanakannya dengan prima”
            Diperlukan ketegaran dan sikap bijak kepada para WP diantaranya dengan melakukan sosialisasi pembayaran pajak hingga sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan dalam setiap kegiatan yang ada di wilayah masing-masing.
            Jadi Kelangsungan Negara sudah merupakan tanggung jawab kita bersama, apabila para Wajib Pajak (WP) peduli maka Pemerintah lebih perduli.Bila ingin hidup tenang aman dan tentram,Bayarlah pajak secara jujur dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Birthday " 24 Years old "

Alhamdulillah bisa sampai ke tahap menuju pernikahan , pacaran hampir berjalan 4 tahun , tanggal 28-oktober-2016 keluarga...