Soal
(1) Apa manfaat mempelajari hukum bisnis dan menurut siapakah yg sah melakukan kegiatan bisnis ?
(2) Syarat apa saja yg harus dipenuhi agar perjanjian / kontrak yg di buat sah menurut ketentuan hukum yg berlaku , dan apa akibat hukuman nya bila syarat obyekyif tidak terpenuhi dalam pembuatan perjanjian / kontrak tersebut ?
(3) Apa perbedaan perusahaan yg bukan badan hukum & yg berbadan hukum . Sebutkan subyek hukum dari kedua jenis bentuk perusahaan tersebut , serta bagaimana jika perusahaan itu rugi melebihi asetnya ?
(4) Apa yang di maksud dgn asas keterbukaan di dalam pasar modal , manfaat apa yg di peroleh bagi investor dan emiten yg terlibat di dalam pasar modal tersebut ?
(5) Jelaskan yg di maksud dengan hukum investasi , serta sebutkan salah satu bentuk kerja sama ( joint venture ) dgn pelaku bisnis asing yg tidak membentuk perusahaan yg berkembang saat ini ?
(6) Apa yg di maksud dengan Polis dan Premi di dalam hukum asuransi , sebutkan pula bentuk hukum usaha asuransi tersebut ?
Jawaban
(1) - untuk mengetahui Aturan-aturan hukum yang berlaku dalam perdagangan
- kita dapat mengetahui dasar-dasar hukum dalam mendirikan sebuah perusahaan.
- supaya mengetahui hukum yang berlaku dan dapat mentaatinya
- kita dapat mengetahui dasar-dasar hukum dalam mendirikan sebuah perusahaan.
- supaya mengetahui hukum yang berlaku dan dapat mentaatinya
(2) - Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
- Adanya Obyek.
- Halal
Akibatnya bila syarat objektif tidak terpenuhi di dalam pembuatan perjanjian / kontrak tersebut maka perjanjian tersebut tidak bisa di laksanakan atau tidak syah karena syarat" belum lengkap
(3) perusahaan
berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan
sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta
sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah
dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham
terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.Subyek hukum nya .. Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.
Perusahaan yang tidak berbadan hukum yaitu harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut. (perusahaan pereorangan, persekutuan perdata dan persekutuan komanditer, persekutuan firma).Subyek hukum nya Firma, CV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar